Jejakfakta.com, Makassar - Seorang pelaku inisial A (38) diamankan aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang Makassar, karena diduga terlibat aksi pencurian dengan cara membobol sejumlah toko pakaian.
Pelaku ditangkap Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 06.30 Wita. Bersama rekannya, pelaku membobol tiga toko pakaian di kawasan Panakkung Makassar pada 5 Mei 2023 lalu. Sejumlah barang berharga hingga brankas dibawa kabur pelaku.

"Diamankan satu orang lelaki yang diduga melakukan pencurian," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Saharuddin, kepada Jejakfakta.com, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Saharuddin, bahwa pelaku membobol toko dengan mengambil sejumlah barang berharga. Bahkan melakukan penganiayaan. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp23.500.000.
Usai membobol toko, pelaku mengaku leluasa mengambil pakaian jenis baju dan celana hingga jam tangan dan berhasil merusak CCTV.
"Dibobol oleh pelaku dan mengambil sejumlah barang jualan, setelah itu korban ke toko untuk mengecek barang jualan yang telah dicuri dan juga pintu ruko Harmonic serta Box DVR CCTV telah dirusak oleh pelaku," kata Sahar.
Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Tak puas, pelaku mengambil sejumlah uang dan membawah brankas milik korban usai membobol toko yang kedua.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam toko baju dan mengambil Rp.1.800.000 di dalam laci meja serta mengambil 1 buah brankas," terangnya.
Sedangkan di toko ketiga, pelaku belum sempat mengambil milik korban. Namun pelaku menganiaya korban dengan menggores dada korban menggunakan pisau.
Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini
"Pelaku melakukan percobaan pencurian serta melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau dapur," jelasnya.
Kini pelaku diamankan kepolisian beserta alat bukti untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan korban masih dalam pengejaran kepolisian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




