Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar masih melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legisatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar. Ditemukan ada 23 kasus Bacaleg ganda yang kini terdaftar melalui parpol.
"Dari jumlah 23 bacaleg ganda ada 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," ungkap komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Gunawan menjelaskan, ganda internal terjadi dalam satu partai saja. Namun nama bacaleg terdaftar di dua dapil berbeda atau dua lembaga perwakilan.
"Contohnya satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1 tapi diajukan juga namanya di kab/kota yang berbeda," jelasnya.
Sementara itu, Ganda eksternal merupakan kasus bacaleg yang terdaftar di dua partai berbeda. Dua partai ini bisa saja dalam lingkup kota ataupun provinsi
"Genda eksternal, adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi," terangnya.
Baca Juga : Legislatif Dukung Penertiban Lapak Liar, Dorong Edukasi dan Relokasi PKL
Meski ada kasus, Gunawan masih enggan menyebut nama-nama bacaleg tersebut. Pasalnya, proses verifikasi berkas masih berlanjut hingga 23 Juni mendatang.
Diketahui, total ada 829 Bacaleg yang diajukan 17 Partai Politik (Parpol). 298 diantaranya perempuan. Sementara ada 531 bacaleg laki-laki.
"Hingga saat ini proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




