Jejakfakta.com, Makassar - Komisi C DPRD Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi memberhentikan sementara waktu aktivitas produksi pakan ternak PT Wahyu Pradana Bina Mulia di kawasan PT Kima. Hal ini dilakukan atas laporan warga terkait aktivitas perusahaan tersebut yang mencemari lingkungan warga sekitar.
Hal itu disampaikan usai digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C bersama sejumlah perusahaan di kawasan PT. Kima, Dinas PTSP Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Lurah Daya, dan Tokoh masyarakat setempat, pada Jumat (9/6/2023).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan, RDP ini digelar menindaklanjuti keluhan warga adanya bau busuk yang mencemari lingkungan warga dan air sungai dari hasil pengelolaan pakan ternak PT Wahyu Pradana Bina Mulia, di Kawasan PT Kima Makassar.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Kebut Tiga Regulasi Strategis, Transportasi hingga Tata Ruang Kota Diperkuat
"Permasalahan bau busuk yang menyengat ini sudah cukup lama dikeluhkan warga. Bahkan kami juga sudah melakukan sidak dan faktanya memang seperti itu. Hal inilah kemudian mendasari kami mengeluarkan rekomendasi dengan harapan apa yang diharapkan oleh masyarakat itu betul-betul tercapai," kata Sangkala Saddiko.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C, Nasruddin Rusli juga meminta pencabutan izin operasi PT. Wahyu. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah mencemari lingkungan masyarakat setempat.
"Kami turun di PT wahyu luar biasa baunya. Saya tanya ke karyawan tahan ji ini baunya kata karyawan masalah perut. Saya meminta dengan tegas untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin," tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar.
Baca Juga : Usaha Cafe Milik Mahasiswa Ditolak Warga, Kini Dapat Lampu Hijau dari DPRD Makassar
Bagi Nasruddin, PT. Wahyu harus beroperasi jauh dari pemukiman dan sungai. Aktivitas PT. Wahyu dinilai merusak dan sangat berbahaya bagi lingkungan.
"Persis pembakaran polusi yang dilahirkan berbahaya. Pembunuhan secara pelan-pelan. PT Wahyu tidak memungkinkan di PT kima (lagi), perlu cari tempat lain jauh dari pemukiman," terangnya.
Hal sama yang dikatakan anggota Komisi C, Andi Suharmika bahkan menegaskan pencabutan izin operasi PT Wahyu keputusan mutlak, dan meminta segera dipindahkan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga.
Baca Juga : Anggota Komisi C DPRD Makassar Kecewa Sejumlah SKPD Tak Hadiri RDP
"Tolong ketua, hari ini sudah menjadi keputusan tetap yang kita sudah diskusikan itu hari yang pertama PT Wahyu tolong dipindahkan," tegasnya.
Namun, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Sadiko, dalam rapat tersebut hanya memutuskan untuk sementara PT Wahyu dihentikan aktivitas produksinya hingga menunggu pihaknya mencari solusi terbaik.
"Hentikan dulu aktivitas untuk sementara dan memikirkan apa solusi untuk tidak kembali seperti itu. Silahkan beraktivitas setelah kondisi kembali normal. Usaha itu ditutup sementara. PT Wahyu telah mengakui adanya kesalahan dan kendala seperti itu. Kalau dipindahkan PT. Wahyu kurang keuangan," katanya.
Baca Juga : Legislator PAN Geram! RDP Tanpa SKPD, Appi-Aliyah Diminta Evaluasi Pejabat Pemkot
Sementara itu, pihak Managemen PT Wahyu Pradana Bina Mulia, Ricky mengatakan menerima keputusan rekomendasi Komisi C hingga pihaknya memastikan kondisi mesin produksi benar benar bagus. Namun, pihaknya menolak untuk pindah dikarenakan kendala keuangan.
"Kalau dikasih opsi pilihan, kayanya kecil kemungkinan itu investasi ulang kalau kami pindah. Kedua, kalau kami dikasi kesempatan kami akan memperbaiki pola kerja dan teknis produksinya," kata Ricky.
Ricky juga mengungkapkan, apa yang direkomendasikan oleh Komosi C sudah cukup bijak yang memberi kesempatan PT Wahyu Pradana Bina Mulia untuk memperbaiki dengan catatan bisa memproduksi kembali jika tidak lagi ada bau busuk.
"Saya rasa ini cukup bijak memberi kesempatan kepada kami melakukan perbaikan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




