Jumat, 23 Juni 2023 17:17

Bawaslu Makassar Rekomendasikan KPU Adili 8 Anggota PPS, Ini Dugaan Pelanggaran Mereka

Editor : Ilham Mangenre
Penulis : Samsir
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari.(Foto dok.Tribun Timur).
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari.(Foto dok.Tribun Timur).

Dalam rekomendasi Bawaslu Makassar tercantum nama delapan orang terperiksa yang diduga melanggar.

Makassar, jejakfakta - Sejumlah panitia ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kota Makassar terancam sanksi akibat dugaan pelanggaran kode etik.

Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota PPP Makassar.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan sanksi kepada PPS yang bersangkutan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Rancang Program “Ngabuburit Pengawasan” Selama Ramadan

"Peringatan tertulis hingga pemberhentian," kata Abdillah Mustari kepada jejakfakta membeberkan ancaman sanksi PPS terperiksa, Kamis (22/6/2023).

Dalam rekomendasi Bawaslu Makassar tercantum nama delapan orang terperiksa yang diduga melanggar.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi Bawaslu Makassar tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Diharapkan Menjangkau Masyarakat Luas

"Kami akan sampaikan setelah pleno," kata Endang kepada jejakfakta.

Informasi yang dihimpun, anggota PPS Kota Makassar terperiksa diduga melanggar kode etik karena terlibat pertemuan yang difasilitasi oleh bakal calon legislatif (bacaleg).

Selain itu, para terperiksa diduga menerima uang transpor dari panitia kegiatan bacaleg di Kecamatan Tamalate.(Samsir/Jejakfakta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Panitia Pemungutan Suara #Bawaslu Makassar #Abdillah Mustari
Youtube Jejakfakta.com