Selasa, 27 Juni 2023 18:06

JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli Sidang Lanjutan Perkara Korupsi PDAM Kota Makassar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
3 saksi ahli dihadirkan di depan sidang kasus Korupsi PDAM Makassar untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Senin (26/06/2023). @Jejakfakta/Samsir
3 saksi ahli dihadirkan di depan sidang kasus Korupsi PDAM Makassar untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Senin (26/06/2023). @Jejakfakta/Samsir

"Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa," kata Soetarmi.

Jejakfakta.com, Makassar - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan 3 saksi ahli di persidangan dalam pemeriksaan perkara terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni, Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas, Riris Prasetyo PNS pada Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH.MH Dosen Fakultas Hukum Unhas.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan di depan sidang untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum pada sidang, Senin (26/06/2023).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

"Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa," kata Soetarmi, kepada Jejakfakta, Selasa (27/6/2023).

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

"Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019," jelasnya.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Keduanya didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo.

Selain itu, juga didakwa pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s.d Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 s.d Tahun 2019.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejaksaan Tinggi #Kejati Sulsel #saksi ahli #haris yasin limpo #irawan abadi #pidana korupsi #PDAM Kota Makassar #membuktikan dakwaan #penuntut umum #pembayaran tantiem #premi asuransi
Youtube Jejakfakta.com