Jejakfakta.com, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan beberapa nelayan Pulau Kodingareng melakukan aksi penyelaman di lokasi bekas tambang pasir laut. Dalam aksinya mereka menyerukan penolakan PP 26 tahun 2023.
Fitrah Yusri, Manajer Kampanye Walhi Sulsel, menilai PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut diduga kuat akan melegalisasi praktik penambangan pasir laut di Indonesia.

"Dengan terbitnya peraturan ini, kami rasa pemerintah tidak belajar dari kasus (penambangan pasir laut) tiga tahun yang lalu di Pulau Kodingareng. Dimana dampaknya masih dirasakan oleh nelayan dan perempuan," ujar Yusri, dalam keterangan persnya yang diterima Jejakfakta.com, Senin (31/7/2023).
Baca Juga : WALHI Sulsel: Janji Dialog Wali Kota Makassar Dikhianati, Warga Diintimidasi Saat Kunjungan Lokasi PLTSa

Diketahui bahwa pasca penambangan pasir laut yang dilakukan kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan untuk proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) dinilai merusak kawasan perairan Makasar.
Menurut Yusri, beberapa dampak masih dirasakan oleh masyarakat Pulau Kodingareng seperti potensi abrasi dan banjir rob, arus dan ombak yang semakin tinggi, perekonomian keluarga nelayan belum pulih total.
"Hingga saat ini banyak dari keluarga nelayan yang merantau keluar pulau untuk mencari penghidupan yang baru (pasca penambangan pasir laut)," katanya.
Baca Juga : WALHI Sulsel Bentuk Jaringan Advokat Se-Sulawesi, Siap Gugat Ekspansi PLTU Captive dan Industri Ekstraktif
Tidak hanya melakukan kampanye di bawah laut, Walhi Sulsel juga melakukan monitoring langsung bekas penambangan pasir laut tiga tahun lalu yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis di wilayah tangkap nelayan Pulau Kodingareng.
"Hasilnya, meskipun aktivitas penambangan pasir laut tidak lagi berlangsung, namun sisa-sisa kerusakan masih ditemukan seperti beberapa terumbu karang yang memutih (bleaching) dan juga lantai laut yang berlumpur. Kondisi ini sangat berbeda dengan wilayah lain yang tidak masuk konsesi, dimana terumbu karangnya sangat baik," terang Yusri.
Yusri khawatir, jika peraturan PP 26 tahun 2023 ini tidak dihapus, dampak sosial dan lingkungan yang masih dirasakan oleh nelayan dan perempuan Pulau Kodingareng ini terus mengancam.
Baca Juga : Warga Terdampak Bocoran Minyak PT Vale Desak Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi
"Tuntutan kami, jelas agar peraturan pemerintah ini dihapus. Karena akan banyak menimbulkan kerugian sosial-lingkungan bagi masyarakat dan bisa juga berpotensi merugikan keuangan negara seperti kasus dugaaan korupsi pasir laut di perairan Galesong Takalar yang saat ini menjerat dua direktur dari perusahaan pemilik konsesi dan sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




