Jejakfakta, Makassar - Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria berinisial HR alias Arif (24) sebagai terduga pelaku tindak penipuan secara online.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melakukan penjualan handphone merek iPhone di aplikasi marketplace Facebook dengan murah seharga Rp 3.530.000.

Kemudian, pembeli yang tertarik atas penjualan tersebut, melakukan komunikasi lewat pesan messenger hingga terjadi kesepakatan harga.
Baca Juga : Mobil Polisi Dipinjam dan Hendak Dipakai “Merampok”, Diamuk Massa di Takalar
"Korban menghubungi akun FB tersebut via chat messenger untuk membeli HP tersebut. Pelaku lebih dulu meminta korban untuk mentrasfer uang Rp3.530.000," kata Yudi kepada wartawan di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/7/2023).
Setelah terjadi kesepakatan pembelian, korban melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara mentransfer melalui ATM.
Namun, sayangnya setelah dilakukan proses transfer, pelaku menghilang. Nomor pelaku tidak aktif.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 111 Pelaku Narkoba, Termasuk Anak di Bawah Umur
"Setelah korban transfer melalui ATM, pelaku tidak bisa dihubungi lagi," katanya.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku sedang berada di Kota Parepare. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan penipuan dengan modus yang sama.
"Saat dilidik, tersangka Arif berada di Parepare. Arif ini sudah pernah melakukan hal tersebut, bukan hanya sekali," ujar Yudi.
Baca Juga : Pasar Padat Jelang Idulfitri, Warga Diimbau Waspada Pencopet
Adapun bukti barang yang diamanakan dari tangan pelaku yaitu 2 rekening BCA dan Mandiri yang diguakan pelaku menjalankan aksinya.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandas Yudhi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




