Jejakfakta.com, Makassar - Dua anggota DPRD Sinjai yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Makassar, saat ini akan menjalani proses rehabilitasi.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," kata Ardiansyah, kepada Jejakfakta.com, Minggu (6/8/2023).
Rekomendasi rehabilitasi terhadap para pelaku, kata Ardiansyah merujuk pada pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib di rehabilitasi atau pengobatan kesehatan.
"Ini saya sampaikan juga terkait UU Nomor 8 tahun 2021 terkait keadilan restoratif justice kepada pengguna narkotika. Ini pengguna. Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restoratif justice atau rehabilitasi," ungkapnya.
Kedua anggota dewan tersebut yakni, KM alias Anto dari Partai Golkar dan MW alias Wahyu dari Partai Amanat Nasional (PAN), bersama rekannya bernama Agung.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Selain itu, pemberian restoratif justice terang Ardiansyah kepada ketiga pelaku ada syarat yang harus terpenuhi yakni, ketiga pelaku bukan jaringan peredaran narkoba dan barang bukti berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) sekurang-kurangnya dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR satu sachet dari harga 450 ribu," jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, bahwa para pelaku berencana akan mengkonsumsi narkoba yang dibeli seberat 0,39 gram.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
"Rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi anggota dewan. Namun kita sudah melakukan penangkapan kepada yang membeli. Yang membeli ini juga membeli dari akun media sosial," tuturnya.
Saat ini, kedua anggota DPRD Sinjai bersama rekannya kata Wadir Narkoba Polda Sulsel telah dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
"Dari asesmen itu akan melihat kondisi kejiwaan, kondisi kesehatannya dia, apakah dirawat inap atau dirawat jalan dan merehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk BNN," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




