Rabu, 16 Agustus 2023 20:44

Buron Selama 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Pinrang Akhirnya Ditangkap

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim Tabur Kejati Sulsel dengan berkolaborasi Tim Tabur Kejari Pinrang berhasil mengamankan buronan atau DPO pelaku penganiayaan di Kabupaten Pinrang. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel
Tim Tabur Kejati Sulsel dengan berkolaborasi Tim Tabur Kejari Pinrang berhasil mengamankan buronan atau DPO pelaku penganiayaan di Kabupaten Pinrang. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel

Kajati Sulsel ingatkan agar seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

Jejakfaka.com, Makassar - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan berkolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mengamankan buronan atau DPO pelaku penganiayaan di Kabupaten Pinrang. Ia ditetapkan DPO sejak tanggal 24 Maret 2023 lalu.

Terdakwa tersebut bernama Sjarifuddin (65) diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (15/8/2023) pagi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terdakwa Sjarifuddin telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 lalu, sebagai tahanan rumah.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Namun, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin dengan jenis penahanan Rutan. Tidak mengindahkan putusan majelis Hakim, terdakwa memilih melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum.

"Terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang tgl 07 Maret 2023," kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (15/8/2023).

Sebelum mengamankan buron tersebut, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan surveillance selama 3 hari untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

"Kemudian atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita pihaknya langsung mengamankan pelaku," kata Soetarmi

Selanjutnya Buron tersebut diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Dibawah kepemimpinan Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dengan tegas agar seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Soetarmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #Kejari Pinrang #buronan #pelaku penganiayaan #Sjarifuddin #Soetarmi #Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Youtube Jejakfakta.com