Jakarta - Hari Rabu merupakan hari segar lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta. Hari aparatur sipil negara (ASN) terlarang membawa kendaraan berbahan bakar fosil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, aturan tersebut merupakan wujud dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, guna memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Asep Hartono, dikutip dari Detikcom, Ahad (20/8/2023).
Baca Juga : Warga Keluhkan Bau Tak Sedap dan Polusi dari Pembakaran Limbah Medis di Kawasan Industri Makassar

Pemprov akan memeriksa kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta seperti kantor Wali Kota dan dinas. Hanya kendaraan yang sudah lulus uji emisi boleh masuk.
"Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," katanya.
Pemprov, melalui Dishub DKI Jakarta, akan membuka layanan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup, setiap hari.
Baca Juga : Ratusan Sopir Bajaj Komitmen Menangkan AMAN di Pilwalkot Makassar
Pemprov DKI juga berencana untuk menerapkan kerja di luar kantor atau work from home 50 persen, untuk mengurangi polusi udara.(Detik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




