Jejakfakta.com, Makassar - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar telah dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar kelas 1A.
Ketiga tersangka tersebut, masing-masing Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018-2019, Tiro Paranuan mantan Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018 dan Asdar Ali Mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba 2019.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, hasil penyelidikkan Bidang pidana Khusus Kejati Sulsel telah dinyatakan lengkap sehingga sudah dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Bertambah, Negara Rugi Rp3,8 Miliar
“Penuntut umum saat ini tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,” kata Soetarmi kepada Jejakfakta.com, Rabu (23/08/2023).
Diketahui, dalam perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan keuangan Kota Makassar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60.
Ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi PDAM Kota Makassar pada pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai 2019.
Baca Juga : Satu Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Negara Dirugikan Rp3,8 Miliar
Adapun dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




