Jejakfakta.com, Gowa - Viral seorang pengendara mobil membayar denda tilang kepada oknum polisi menggunakan rekening pribadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengendara tersebut bernama Dinar, warga Kabupaten Takalar. Ia menceritakan bahwa telah dimintai denda tilang oleh oknum polisi, namun membayar dengan cara mentransfer ke rekening bank yang diduga rekening pribadi.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
"Terima kasih infonya, akan saya dalami dan menindaklanjuti informasi ini. Bila nanti terbukti ada pelanggaran akan kami tindak tegas oknumnya," kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Dinar yang mendapat tilang itu, karena menggunakan knalpot brong. Saat itu, ia ditilang oleh polisi di depan Kantor Bank Sulselbar cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (23/8/2023).
"Anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," kata ayah Dinar, Daeng Pasang kepada wartawan.
Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana
"Waktu Sweeping, ada na tahan motor, polisi itu juga menyuruh anak saya berhenti, dan diarahkan ke pinggir jalan karena melihat knalpot mobil yang dikendarai anak saya bogar," sambungnya.
Kemudian untuk membayar denda tilang tersebut, anaknya Dinar sempat dimintai untuk membayar Rp500 ribu. Namun, setelah melakukan konsultasi kepada temannya yang bekerja di Polda Sulsel, barulah turun menjadi Rp350 ribu.
"Awalnya anggota lalulintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu, Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp350 ribu," pungkasnya.
Baca Juga : Hutan Lindung Daerah Hulu di Tombolo Pao Gowa Dibabat Hingga Gundul, Polisi Selidiki Pelaku
Setelah itu, kata Daeng Pasang, barulah dilakukan pengiriman ke nomor rekening atas nama Hermawati.
"Denda tilangnya sudah di transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




