Jejakfakta, Makassar - Haris Yasin Limpo terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar divonis selama dua tahun enam bulan dan denda Rp.200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 tahun penjara kepada mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, putusan ini pun terbilang ringan dari tuntutan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sebagaimana dakwaan subsider.
Baca Juga : Perbaikan Pipa Bocor, 18 Wilayah di Makassar Alami Gangguan Air Hari Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hendri Tobing.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan," ungkapnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Warning Perumda, Ramadan Bukan Alasan Turunkan Layanan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga memerintah kepada kedua terdakwa untuk tetap menjalani masa penahanan.
"Menetapkan masa tahanan dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar lebih. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




