Jumat, 08 September 2023 13:43

10 Jual Beli yang Diharamkan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

4. Jual beli Najsy: Yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.

Makassar - Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, dalam kitabnya Ringkasan Fiqih Islam, menyampaikan jual beli yang diharamkan dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:

1. Jual beli Mulamasah (sentuhan): Seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.

2. Jual beli Munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual : Pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.

Baca Juga : Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam, Ulama Dua Pendapat

3. Jual beli Hashah (lemparan batu): Seperti penjual berkata, ‘Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.

4. Jual beli Najsy: Yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.

5. Penjualan oleh orang kota kepada orang desa : Yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.

6. Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.

7. Jual beli ‘Inah : Yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.

8. Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: Seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, ‘Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,’ dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), ‘Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),’ agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.

9. Jual beli setelah panggilan (azan) yang kedua pada shalat Jum’at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.

10. Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.

Wallahu'alam bishawab. (almanhaj).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#jual beli dalam Islam #Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri #Ringkasan Fiqh Islam #jual beli inah #jual beli Najsy
Youtube Jejakfakta.com