Jejakfakta.com, Makassar - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menduga ada kecurangan dalam rekrutmen Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sinjai Selatan untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasalnya, salah satu anggota yang terpilih PAW Panwascam Sinjai Selatan, itu diduga punya kaitan erat dengan salah partai peserta pemilu 2024.

Koordinator JPPR Wilayah Sulsel, Nurlira Goncing, mengatakan, Panwascam yang terpilih tersebut, itu diduga punya keterlibatan khusus dengan partai. Sebab, terdapat foto dan beredar luas anggota tersebut mengenakan salah satu baju partai.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

"Berinisial A anggota panwascam terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan. Selain itu juga tersebar foto momen A tengah menghadiri kegiatan partai di Kantor KPU Sinjai. Dalam kegiatan tersebut, ia juga mengenakan atribut partai,” kata Nurlira kepada Jejakfakta, Selasa (19/8/2023).
Menurut Nurlira, hal tersebut bertentangan dengan aturan penyelenggaraan yang tertuang dalam Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa syarat untuk menjadi calon penyelenggara anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari partai politik.
"Untuk itu, jika hal ini tidak diperhatikan, maka sangat dikhawatirkan netralitas penyelenggara akan berdampak pada jatuhnya nilai integritas sang penyelenggara pemilu," ujarnya
Baca Juga : IAS Perkuat Golkar Sulsel dengan Dewan Pakar, Targetkan Partai Tak Sekadar Kuat Struktur
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menampik dugaan tersebut. Ia mengatakan, anggota Panwascam yang terpilih di Kecamatan Sinjai tersebut tidak terdaftar sebagai kader partai. Hal itu dibuktikan pada saat dilakukan pengecekan NIK di aplikasi sipol.
Selain itu, pada saat wawancara sebelumnya yang bersangkutan juga telah membantah bahwa dirinya bukan anggota partai dengan dibuktikan pernyataan di atas materai.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak terbukti bahwa Awaluddin pengurus dan anggota Partai Politik," ujarnya
Baca Juga : IAS Targetkan Kursi Golkar Sulsel Naik 50 Persen, Luwu Timur Diminta Bangkit dari 'Tsunami Politik'
Sehingga secara administrasi dia dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota panwascam sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 117.
Dan dari beberapa kandidat yang menjadi calon pengganti antar waktu di kecamatan Sinjai selatan menilai bahwa Awaluddin bersyarat untuk menjadi PAW panwascam Sinjai selatan dari beberapa kandidat yang lainnya.
"Walau demikian bukan hanya Awaluddin saja namun jika ada penyelengara adhoc kami yang melanggar ketentuan dan aturan kode etik maka kami akan menindak dan memprosesnya sesuai dengan aturan, " terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



