Kamis, 05 Oktober 2023 20:39

Kepala Desa Sakkoli Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi Gilireng di Wajo

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
 Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan anggaran tahun 2021. @Jejakfakta/dok. Humas Kejari Wajo
Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan anggaran tahun 2021. @Jejakfakta/dok. Humas Kejari Wajo

Tersangka SH yang menjabat sebagai Kepala Desa Sakkoli diduga terlibat mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 754 juta.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan anggaran tahun 2021.

Tersangka SH yang menjabat sebagai Kepala Desa Sakkoli diduga terlibat mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 754 juta.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan D.I Irigasi Gilireng," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada Jejakfakta.com, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Roadrace untuk Proyek Rel Kereta Api di Pangkep Diserahkan

Soetarmi mengatakan, SH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi yang terbagi dalam empat bidang tanah yang merupakan milik pemerintah daerah.

Dari empat bidang tanah yang dimaksud itu terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, masing-masing seluas 6.534 meter persegi, 2.039 meter persegi, 198 meter persegi, dan 360 meter persegi dengan kerugian sekitar sekitar Rp 754 juta.

"Berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 754.455.200," kata Soetarmi

Baca Juga : Bupati Irwan Fasilitasi Aspirasi Warga dalam Rapat Kompensasi Dampak Kebocoran Pipa PT Vale

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Kini tersangka diamankan di Rutan Kelas II B Sengkang Kabupaten Wajo selama 20 hari. (*)

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Korban Kebocoran Minyak PT Vale Belum Terima Ganti Rugi

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Baca Juga : Bupati Sidrap Temui Kepala BBWS Pompengan Bahas Pembenahan Irigasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#perkara dugaan korupsi #ganti rugi #jaringan irigasi #Kepala Desa Sakkoli
Youtube Jejakfakta.com