Jejakfakta.com, Jakarta -- Pagi ini, Rabu (11/10/2023), Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan, pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini.
Namun, kata Ervin, sebagaimana disampaikan kepada tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya.
Baca Juga : Kejari Gowa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Bili-bili Gowa
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung (Makassar)," ujar Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Kuasa Hukumnya, Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).
Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini.
Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: ERVIN LUBIS, S.H., LL.M,; ARIANTO W. SOEGIO, S.H.,MKN; dan, ANGGI ALWIK JULI SIREGAR, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, ujar Ervin Lubis, Kuasa Hukum SYL.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK, Rabu (11/10/2023) hari ini, untuk pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, sebagai berikut: Syahrul Yasin Limpo," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga : Eks Pengelola Pegadaian Parepare Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp800 Juta
Ali menyampaikan, pemeriksaan SYL besok dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali.
Tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang saat ini dalam tahap penyidikan: pemerasan pejabat Kementan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga : KPK Sita Rumah Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta di Parepare
KPK telah menggeledah rumah dinas SYL, Kamis (28/9/2023) dan kantor Kementan (29/9/23).
KPK menyita uang puluhan miliar senpi dari penggeledahan tersebut.
KPK juga telah menggeledah dua rumah pribadi SYL di Makassar. Seunit mobil merek Audi disita oleh penyidik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News