Jejakfakta.com, Makassar -- Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan akui menerima uang sebesar Rp50 juta dari Bupati Memberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
"Benar saya ditransfer Rp50 juta di rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak di tahun 2020," kata Hinca menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (13/10/2023).

Hinca yang hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi mengaku jika uang tersebut merupakan uang duka dari Ricky atas meninggalnya ibunda Hinca pada tahun 2020, namun baru mengingat adanya uang transferan tersebut setelah 3 tahun lamanya.
Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
“Lalu setelah itu ternyata ada transferan Rp50 juta ke rekening saya. Dan saya baru tahu setelah 3 tahun kemudian,” ujar Hinca.
Setelah mantan Bupati Memberamo Tengah itu tersandung kasus suap dan gratifikasi, ia mengaku baru mengetahuinya setelah dipanggil KPK sebagai saksi tanggal 31 Mei 2023.
"Kemudian saya cek dan ingat-ingat memang ada transfer Rp 50 juta ke rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak," tuturnya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemudian saat ditanya oleh jaksa KPK, tentang uang yang telah ditransfer oleh terdakwa Ricky. Hinca mengaku telah mengembalikan uang tersebut sejak 5 Juni lalu.
"Sama sekali tidak keberatan. Saya transfer (kembalikan uang Rp 50 juta) tanggal 5 Juni ke nomor rekening penampungan KPK," tandas Hinca.
Selain itu, ketua Majelis Hakim, Jahoraa Siringo Ringo menanyakan lagi terkait uang sebesar Rp50 juta. Apakah murni hanya uang duka untuk keluarga Hinca atau ada maksud lain.
Baca Juga : Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI, Resmi Pimpin Bagian Hukum Pemkot
"Sama sekali tidak (maksud lain) beliau hanya datang ke pemakam almarhum ibu saya dan menyampaikan turut beduka lalu beliai sampaikan ada uang duka atas nama pribadi. Pada saat saya menerima uang tidak mungkin saya nolak karena memang menyampaikan uang duka," ujar Hinca, saat di persidangan.
Kemudian Jahoras menanyakan kembali apakah sebelumnya pernah menerima uang selain itu. Namun Hinca mengatakan tidak pernah menerima selain uang sebesar Rp.50 juta.
"Sebelumnya pernah juga diberikan (uang) misalnya (pada) acara ulang tahun saudara atau ulang tahun perkawinan," tanya Jahoras.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor Pemda se-Sulsel
"Sama sekali tidak," kata Hinca.
Hinca juga mengaku mengenal terdakwa Bupati Memberamo Tengah Nonaktif, Ricky Ham Pagawak hanya karena tergabung di partai yang sama yakni partai Demokrat
"Kenal (Ricky) di mana?," tanya Jahoras lagi.
Baca Juga : Bapenda Kawal Penyerahan Aset PSU Pengembang, Diawasi KPK
"Saya hanya mengenal beliau karena memang satu partai (Demokrat) saja," ucap Hinca.
Usai persidangan, Hinca mengatakan dirinya hanya menghadiri persidangan sebagai saksi dengan diberikan satu pertanyaan saja. Terkait uang yang dia terima sebesar Rp.50 juta dari terdakwa.
“Menghormati persidangan ini dan sebagai warga negara saya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan singkat saja, saya diminta satu pertanyaan ketika terdakwa ini memberikan uang kedukannya ketika ibu saya meninggal di Kisaran, Sumut sekitar 17 Februari,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




