Sabtu, 21 Oktober 2023 03:06

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Bripda F Aktif Gunakan Medsos di Tahanan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. @Jejakfakta/net
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. @Jejakfakta/net

Bripda F dilaporkan oleh mantan kekasihnya atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun yang mengaku diperkosa sebanyak 10 kali.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kuasa Hukum korban dugaan kasus kekerasan seksual oleh oknum polisi berinisial F (23), Makmur M Raona mengatakan bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam proses kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda F oleh kliennya.

Makmur menjelaskan, korban memberitahu dirinya, bawah Bripda F didapati tengah memainkan sosial media di dalam tahanan sehingga ada kekawatiran pada keselamatan pelapor dan nantinya Bripda F dapat menghapus barang bukti.

“Salah satu alasannya adalah adanya kekhawatiran, kami atas keselamatan pelapor (korban) karena terlapor masih bebas menggunakan sarana telekomunikasi. Kami melihat bahwa masih memungkinkan yang bersangkutan, menghilangkan barang bukti atas sangkaan pidana yang ditujukan kepada dirinya,” kata Makmur kepada Jejakfakta.com, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga : Gadis Disabilitas Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga di Makassar, Pelaku Sudah Diamankan

Menurut Makmur, Bripda F yang saat ini ditahan karena masih dalam penyidikan dianggap proses yang dijalani ada dugaan menyimpang karena masih menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.

“Jadi menurut kami ini betul-betul adalah suatu perbuatan menyimpang dalam ketentuan yang ada, kenapa orang yang di tahan, apa lagi ada proses pidana yang ditujukan kepada dirinya,” tegas Makmur.

Makmur mengatakan, jika Bripda F masih menggunakan alat komunikasi, maka ada dugaan ia mempengaruhi saksi untuk membantunya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga : Mahasiswi Magang Dilecehkan ‘Pak Ogah’ di Makassar, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

“Artinya orang ini menjadi subjek penyelidikan atas sangkaan tindak pidana, dengan adanya sarana komunikasi yang dikuasai dipegang ini memungkinkan bisa mempengaruhi orang-orang yang terlibat atau yang dapat mengetahui peristiwa ini sehingga terbuka ruang untuk mereka menghilangkan bukti bukti,” ujarnya.

Bripda F yang saat ini ditahan, harapan Makmur agar pihak kepolisian lebih tegas dalam menindaki perkara ini mengingat Bripda F yang merupakan bagian dari kepolisian telah melanggar kodi etik dalam kepolisian.

“Jadi saya minta secara tegas Kapolda melalui Kabid Propam, orang ini justru lebih khusus lagi perlakuannya atas tindakannya yang kami nilai adalah sebuah pelanggaran dalam tahanan di mana seorang yang ditahan untuk sementara ini masih bisa menggunakan sarana komunikasi,” tegasnya

Baca Juga : Kampus UNM Tidak Aman: Dosen FIS-H Ditersangkakan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa

Sebelumnya, Bripda F dilaporkan oleh mantan kekasihnya atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun yang mengaku diperkosa sebanyak 10 kali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kekerasan seksual #dugaan pemerkosaan #Bripda F #alat komunikasi
Youtube Jejakfakta.com