Jejakfakta.com, Makassar -- Kuasa Hukum korban R, Makmur M Raona, membatah pernyataan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi yang menyebut bahwa Bripda F (23) melakukan hubungan suami istri dengan R atas dasar suka sama suka. Makmur menegaskan bahwa kliennya dipaksa oleh Bripda F.
"Itu tidak benar, klien kami dipaksa untuk berhubungan badan," kata Makmur, selaku kuasa hukum korban, Senin (23/10/2023).

Terkait pernyataan Propam Polda Sulsel terkait suka sama suka. Menurut Makmur, Propam diduga hanya mengambil kesimpulan atas dasar suka sama suka karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali.
"Disini kami tegaskan, hubungan badan atas suka sama suka itu hanya terjadi saat pacaran waktu SMA. Tetapi sewaktu putus, kekerasan seksual itu terjadi. Klien saya itu dipaksa berhubungan," tegasnya.
Makmur menegaskan bahwa korban terpaksa melakukan hal tersebut secara berulang, bahkan mendapatkan ancaman dari Bripda F, dengan ancaman video tak senonoh korban akan disebarkan ke publik jika korban menolak.
"Polda Sulsel sudah akui sendiri jika oknum ini pakai video untuk menakuti korban. Dan meski video bugil itu disebut hoax. Jadi itu sudah kuat untuk menegaskan jika oknum polisi itu memaksa berhubungan badan," ucapnya.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Menurut Makmur, timnya sudah menyerahkan bukti ancaman video yang dimaksud kepada penyidik sehingga video yang dimaksud harusnya dapat dicari.
"Kami telah menyerahkan bukti petunjuk mengenai adanya ancaman video tersebut. Namun dianggap tidak ada. Seharusnya bukti petunjuk itu dijadikan acuan untuk mencari adanya itu video itu," sambungnya.
Makmur minta Propam Polda Sulsel untuk profesional menangani perkara kekerasan seksual ini. Sebab, perbuatan oknum polisi itu merusak nama baik institusi kepolisian.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
"Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan. Oknum polisi itu disaksi pecat," tandasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel membantah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda F (23) terhadap teman wanitanya, R (23). Bripda F dan R disebut melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
"Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka. Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana
Zulham membenarkan bahwa Bripda F dan R sebelumnya telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA. Hubungan layaknya suami istri itu pun telah dilakukan sejak SMA dan berlanjut setelah keduanya lulus.
"Data yang kami dapat hubungan suami istri dilakukan sebanyak lima kali waktu jaman SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan hubungan badan dilakukan sebanyak 8 kali. Jadi tidak ada pemerkosaan disini," ucapnya.
Zulham juga membantah adanya video syur milik korban yang digunakan oleh Bripda F untuk memaksa korban menurut nafsu bejat anggota Polda Sulsel. Video tersebut disebut hanya akal-akalan Bripda F agar R mau menuruti permintaan Bridpa F.
Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri
"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan F tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," jelas Zulham. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




