Senin, 23 Oktober 2023 20:15

Bawaslu Makassar Imbau Bacaleg Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat memberikan keterangan Pers di Cafe 168, Jl Toddopuli, Senin (23/10/23) siang. @Jejakfakta/Atri
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat memberikan keterangan Pers di Cafe 168, Jl Toddopuli, Senin (23/10/23) siang. @Jejakfakta/Atri

Masa kampanye pemilu akan dilangsungkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Saat ini parpol peserta pemilu hanya bisa melakukan sosialisasi dan dilarang kampanye.

Jejakfakta.com, Makassar -- Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengimbau kepada setiap Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan segara baliho/spanduk Caleg yang masih terpasang di sepanjang jalan di kota Makassar.

Dede memastikan masa kampanye pemilu akan dilangsungkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Sehingga, saat ini parpol peserta pemilu hanya bisa melakukan sosialisasi dan dilarang kampanye.

Diketahui penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Bacaleg tanggal 3 November 2023. Sehingga, kata Dede, dikhawatirkan pada tanggal 4-27 November akan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

“Tanggal 3 November itukan penetapan daftar caleg tetap. Di tanggal 4 sampai tanggal 27 ini kemudian masa di mana rawan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” jelas Dede kepada wartawan di Makassar, Senin (23/10/2023).

Sehingga, kata Dede, diimbau kepada Parpol yang telah memasang spanduk/baliho Caleg di sepanjang jalan untuk menurunkan dan tidak melakukan hal yang berbau kampanye.

“Menghimbau partai politik untuk menyampaikan caleg-calegnya agar tanggal 4-27 untuk menghalau semua kegiatan yang mengarah kemampanye supaya tidak ada ajakan,” jelasnya.

Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61

Terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS), kata Dede, Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Parpol. Namun, batas surat penurunan tersebut, terakhir per hari ini (23/10/2023). Jika tidak maka akan di tindak melalui Satpol PP.

“Terkait penertiban APS itu masih menjadi gawaian teman-teman Pemkot hari ini dan ini InsyaAllah saya liat batas suratnya itu sampai hari ini. Kalau tidak ada penertiban dari teman teman secara suka rela oleh teman teman caleg, maka Pemkot akan turun dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” bebernya.

Penertiban terkait yang berbau kampanye yang baru dilakukan, jika peserta pemilu masih bebas memasang foto caleg di sepanjang jalan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024

“Implikasinya adalah kampanye di luar jadwal itu bisa menjadi pelanggaran, kalau sekarang kan belum menjadi pelanggaran pemilu. Karena belum ada peserta pemilu. Makanya kalau ada informasi itu makanya kami sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga imbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, jika ditemukan ada pelanggaran dalam kampanye pemilu 2024 akan laporkan ke pihak terkait.

“Kalau ada ASN yang tidak netral pada penelusuran, kami sampaikan ke KSN. Kalau misalnya ada di lembaga pendidikan maka kami laporkan kopertis,” katanya.

Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik

“Sanksinya di situ saya liat peserta kampanye, intinya kalau ada di situ maka sanksi administrasinya di situ, sanksi pidana karena kampanye di luar jadwal,” sambungnya.

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tentang imbauan ke pemerintah daerah yang berbunyi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

“Kalau ada didapatkan penyelenggara yang tidak netral, maka kabari kami dengan bukti karena kami akan langsung eksekusi,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Partai Politik #spanduk caleg #Kampanye #Pemilu 2024
Youtube Jejakfakta.com