Jumat, 27 Oktober 2023 17:41

Kejati Sulsel Incar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam tersangka kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam. @Jejakfakta/Samsir
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam tersangka kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam. @Jejakfakta/Samsir

Pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13.247.332.000

Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus melakukan pengusutan dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi tak menampik bahwa akan ada tersangka baru setelah menetapkan enam tersangka sebelumnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka lain) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab," tegas Soetarmi, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10/2023).

Baca Juga : Kejati Sulsel Sita Aset Tersangka Korupsi Bendungan Passeloreng Wajo

Sepanjang pemeriksaan, kata Soetarmi, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi termasuk enam tersangka AA, ND, NR, AN, AJ dan JK yang sudah dinaikkan statusnya.

"Sampai saat ini ada 157 saksi sudah diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersangka AA, ND, NR, AN, AJ dan JK, kata Soetarmi, itu bermula pada tahun 2015 pada saat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Proyek Bendungan Paselloreng Wajo

"Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT," katanya.

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan. "Salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo," jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Buronan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD NTT Ditangkap di Makassar

Kemudian, Soetarmi menjelaskan, setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.

Selanjutnya sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ, selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK, selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

"Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.

Baca Juga : Dianggap Ringan, JPU Kejati Sulsel Banding Atas Vonis Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi

Soetarmi mengungkapkan, karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan. "Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13.247.332.000,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, kata Soetarmi, ia dijerat sangkaan Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tersangka #Mafia Tanah #bendungan passelorang #perubahan kawasan hutan #Tindak Pidana Korupsi
Youtube Jejakfakta.com