Rabu, 07 Februari 2024 23:56

Kejati Sulsel Sita Aset Tersangka Korupsi Bendungan Passeloreng Wajo

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim penyidik Kajati Sulsel menyita dua unit rumah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U, Kabupaten Gowa dan tanah di tanah di Perumahan Villa Mutiara, Kota Makassar. Diduga aset tersebut hasil korupsi. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Tim penyidik Kajati Sulsel menyita dua unit rumah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U, Kabupaten Gowa dan tanah di tanah di Perumahan Villa Mutiara, Kota Makassar. Diduga aset tersebut hasil korupsi. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka yang diantaranya AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Jejakfakta.com, Makassar -- Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita sejumlah aset milik para tersangka atas perkara dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, Senin (5/1/2024) kemarin.

Barang yang diamankan diantaranya dua unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type dan Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

"Penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga : Pulang Kampung Pimpin Kejati Sulsel, Ini Jejak Karir Agus Salim!

Menurut Soetarmi, penyitaan barang juga telah pernah dilakukan pada tanggal 1 Desember 2023 lalu. Barang milik tersangka yang diamankan diantaranya sembilan unit mobil dan satu unit motor.

"1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat," urainya.

Dalam penyelidikan kasus ini, pihak Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka yang diantaranya AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Baca Juga : 1,6 Tahun Jadi Buron Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nepo Polman Akhirnya Ditangkap 

Kemudian NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Bahwa perbuatan tersangka AA selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

"Isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat. Namun isi sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan," terang Soetarmi.

Baca Juga : Buronan Investasi Bodong Rugikan Rp 1,1 M Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan

"Sehingga demikian pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex Kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,00 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan."

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Leonard. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mafia Tanah #ganti rugi lahan #Bendungan Paselloreng #Kejati Sulsel
Youtube Jejakfakta.com