Kamis, 02 November 2023 06:08

Dugaan Pelaggaran Etik di MK, Mahfud MD: Biarkan MKMK Bekerja dan Kalau Perlu Ada Hukuman

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Cawapres Mahfud MD saat bertemu millenial di The Rinra Hotel, Makassar, Rabu (1/11/2023) malam. @Jejakfakta/Atri
Cawapres Mahfud MD saat bertemu millenial di The Rinra Hotel, Makassar, Rabu (1/11/2023) malam. @Jejakfakta/Atri

"Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman," kata Mahfud MD.

Jejakfakta.com, Makassar -- Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak ingin ikut campur terkait pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Saat ini, Ketua MK Anwar Usman diperiksa oleh MKMK, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia calon Presiden dan wakil Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

"Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman," kata Mahfud kepada wartawan, saat ditemui di The Rinra Hotel, Makassar, Rabu (1/11/2023) malam.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

Sementara, terkait usulan hak angket oleh anggota DPR-RI terhadap MK terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres 2024 mendatang. Mahfud enggan mengomentari terlalu jauh, menurutnya itu radahnya di DPR.

"Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR," cetusnya.

Mahfud menjelaskan bahwa hak angket tersebut dapat dilakukan oleh anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, kata dia dirinya tidak akan ikut campur akan adanya usulan hak angket itu.

Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi

"Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur," imbuhnya.

Sebelumhya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.

Usulan tersebut ia sampaikan, pada saat rapat Paripurna DPR RI ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, di Jakarta, Selasa (31/10/2023) lalu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton saat itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman #batas usia #Pilpres 2024 #Hak Angket #Masinton Pasaribu
Youtube Jejakfakta.com