Jejakfakta.com, Makassar -- Menteri Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD merespon pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie terkait batas usia capres-cawapres yang dapat diubah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Itu terserah pak Jimmly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi pak Jimmly memutuskan itu, ya silahkan boleh saja, saya tidak akan ikut campur," kata Mahfud di Makassar, Kamis (2/11/2023).
Mahfud menceritakan bahwa ketika dirinya menjadi Ketua MKMK, ia pernah memecat Ketua MK, Akil Mochtar setelah melanggar kode etik, sehingga menurut Mahfud jika Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik bisa saja dipecat sebagian MK.
Baca Juga : 14 Cakada Terpilih di Sulsel Segera Ditetapkan, Deadline 9 Januari 2025
"Waktu saya menjadi majelis kehormatan MK saya pernah memecat orang, ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah," ungkapnya.
“Kita berhentikan sebelum proses pidananya berjalan meskipun sudah ditahan tapi orang mengatakan orang dipidana sudah pasti dihukum,” sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, bahwa majelis kehormatan MK punya kewenangan untuk merubah putusan MK. Namun, keputusan di kembalikan ke Ketua MKMK. Dan jika ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik maka bisa saja diberhentikan.
Baca Juga : Putusan MK Soal Kebebasan Beragama Dikritik: Tidak Sejalan dengan ICCPR dan Standar HAM Internasional
Calon wakil Presiden yang diusung PDIP dan PPP itu, mengatakan bahwa Hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, begitupun hukuman pidana dijatuhkan sendiri.
"Contohnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sudah pernah dilakukan. Jadi memang bisa kewenangannya itu, tanpa harus mengaitkan hukum dengan yang lain kalau majelis MKMK punya keyakinan harus dianggap sebagai pelanggaran etik," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News