Senin, 06 November 2023 19:21

NPHD Pemilu dan Pilkada Pangkep Sebesar Rp34,5 Miliar, MYL Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Sosialisasi kepada Masyarakat

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Erwin Ijarta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di rumah jabatan (Rujab) Bupati Pangkep, Senin (6/11/2023). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Pangkep
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di rumah jabatan (Rujab) Bupati Pangkep, Senin (6/11/2023). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Pangkep

Nilai hibah yang diberikan Pemkab Pangkep ke KPU sebesar Rp26 Miliar.

Jejakfakta.com, Pangkep -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di rumah jabatan (Rujab) Bupati Pangkep, Senin (6/11/2023).

Penandatangan NPHD oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogai (MYL), Ketua KPU Pangkep, Ichlas dan Ketua Bawaslu, Syamsir Salam.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dalam sambutannya mengatakan berharap kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Pangkep, untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga : Danny Pomanto Daftar Bakal Calon Gubernur di PKB Sulsel

“Saya berharap KPU maupun Bawaslu dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga partisipasi dan antusisme masyarakat sebagai pemilih dapat lebih meningkat secara signifikan serta pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Pangkep berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," katanya.

Kepala Badan Kesbangpol Pangkep, Amril menjelaskan, penandatanganan NPHD ini bentuk komitmen Pemkab Pangkep untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah.

Disampaikan Amril, nilai NPHD secara total sebesar Rp34.500 miliar terbagi dua komponen pendanaan.

Baca Juga : Wabup Syahban Pimpin Upacara Hari Otoda di Pangkep

"Hibah untuk KPU sebesar Rp26 miliar dan hibah ke Bawaslu sebesar Rp8,500 miliar," katanya.

Metode pencairan dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar 40 persen, dan tahun 2024 dilakukan pencairan sebesar 60 persen.

Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan, nilai hibah yang diberikan Pemkab Pangkep ke KPU sebesar Rp26 miliar naik dibanding sebelumnya Rp 25 miliar.

Baca Juga : 326 JCH Pangkep Ikuti Manasik Haji, Gelombang Pertama Berangkat 16 Mei

KPU Pangkep katanya, akan menggandeng APIP untuk melakukan reviw dan pendampingan pengelolaan keuangan.

"Karena ini terkait pengelolaan keuangan, itu kewenangan sekretariat," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Naskah Perjanjian Hibah Daerah #Kabupaten Pangkep #Pemilu #Pilkada 2024
Youtube Jejakfakta.com