Rabu, 15 November 2023 22:35

Terdakwa Pemilik Rokok Ilegal 176 Ribu Batang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Ukkas, terdakwa kasus rokok ilegal. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Ukkas, terdakwa kasus rokok ilegal. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel

Terdakwa kasus kepemilikan 176.000 batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai. 

Jejakfakta.com, Makassar -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Ukkas, seorang terdakwa kasus kepemilikan 176.000 batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, mengatakan, dalam putusan majelis ditegaskan apabila terdakwa dalam satu bulan denda pidana tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan. 

Baca Juga : Kejati Sulsel Seret Lima Tersangka Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Soetarmi: Masih Kejar Tersangka Baru

"Dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan," kata Soetarmi menyampaikan kembali putusan Majelis Hakim, Rabu (15/11/2023). 

Soetarmi mengaku, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat bahwa Perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 

Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. 

Baca Juga : Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar 

"Yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa Pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama dua Tahun, menuntut Terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040," katanya 

Kemudian menuntut agar barang bukti berupa satu unit Mobil merk Daihatsu Grandmax, satu lembar STNK, satu unit handphone untuk diserahkan. Kemudian rokok sebanyak 176.000 batang untuk dimusnahkan. 

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. 

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Direktur Operasional PT. IGS Dugaan Korupsi di PT. SI Cabang Makassar 

"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#rokok ilegal #Kejati Sulsel
Youtube Jejakfakta.com