Jejakfakta.com, Makassar -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyampaikan bahwa bidang tanah aset daerah baru mencapai 50 persen yang memiliki sertipikat di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Bahtiar saat menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Aset Melalui Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian P3D di Makassar, Rabu (15/11/2023).

"Baru 50 persen aset Sulsel yang tercatat, bayangkan cuman 50 persen pak Kanwil (BPN Sulsel). Padahal Kanwil punya program gratis (sertipikat garis) ya pak?," kata Bahtiar dalam sambutannya, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Menurut Bahtiar masalah sertipikasi lahan ini membutuhkan energi yang besar. Sehingga harus dilakukan berulang agar cepat diselesaikan.
"Kenapa ini penting baru semalam saja saya kedatangan tamu kaitan dari aset juga. Kenapa aset kita ini bermasalah, tambah rumit pasca reformasi,” terangnya.
"Dan tidak terlalu diperhatikan juga, yang sepanjang digunakan, siapa yang pakai," lanjut Bahtiar.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
Selanjutnya, Bahtiar menegaskan bahwa terkait administrasi aset harus diperhatikan dengan baik. Sebab menurut Bahtiar penyerahan aset selama ini tidak disertai dengan dokumen administrasi .
"Administrasi aset ini tidak dipikirkan dengan baik. Kadang gedungnya diserahkan tapi dokumen tidak, berubah lagi kebijakan, Bolak balik urusan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin menerangkan total aset bidang tanah saat ini mencapai 1281 persil yang telah berserpifikasi, 494 belum bersertifikasi, dan 34 sedang dalam proses pda BPN kabupaten/kota.
Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur
Selain itu, pihak BKAD merincikan target sertipikat yang akan terbit 2021-2025 sebanyak 150 sertipikat tanah, dan khusus tahun 2023 sebanyak 30 sertipikat akan diterbitkan.
"Kami bersyukur kepada ketua deputi pencegahan KPK. Sebagai langkah diskusi penyelesaian lahan milik daerah," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




