Senin, 20 November 2023 15:19

Buruh di Makassar Tuntut UMP 2024 Sebesar Rp4,5 Juta 

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Ratusan buruh di Makassar menggelar unjuk rasa menjelang penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2024 dan penghapusan PP 51 tentang pengupahan di depan kantor Gubernur, Senin (20/11/2023). @Jejakfakta/Atri
Ratusan buruh di Makassar menggelar unjuk rasa menjelang penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2024 dan penghapusan PP 51 tentang pengupahan di depan kantor Gubernur, Senin (20/11/2023). @Jejakfakta/Atri

Menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Jejakfakta.com, Makassar -- Ratusan buruh di Makassar menggelar unjuk rasa menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024. 

Aksi buruh tersebut memblokade dua lajur di depan kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Sehingga sejumlah kendaraan yang melintas memutar balik dan menimbulkan kemacetan panjang. 

Massa buruh menuntut penetapan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp4,5 juta per bulan, hal ini untuk menanggulangi kebutuhan bahan pokok yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Baca Juga : Sulsel Target Masuk 10 Besar di MTQ Nasional XXX 2024

"Harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif sehingga penghasilan buruh tidak mencukupi," kata Koordinator aksi, William Marthom, Senin (20/11/2023). 

Selain itu, massa menolak penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan pada tanggal 10 November 2023, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 6 tahun 2023 tentang pengesahan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penetapan PP 51 tersebut dianggap terlalu terburu-buru. 

"Sehingga keliru dalam menetapkan rumusan atau formulasi perhitungan upah minimun dikarenakan tidak merujuk pada pasal 191 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 pengesahan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkapnya. 

Baca Juga : Kongkow Bareng Pengurus Wilayah Hingga Larut, Ketua RAPI Sulsel Sampaikan Pesan Ini 

"Tingkat pekerja berkeluarga lebih tinggi dibanding pekerja lajang, sehingga rentang anak pekerja mengalami kekurangan gizi dan putus sekolah," lanjutnya. 

Sehingga buruh pun menuntut tiga hal diantaranya, menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, mendesak Pemprov Sulsel menetapkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dan menetapkan upah masa kerja bagi pekerja di atas satu tahun lebih. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#UMP 2024 #Sulawesi Selatan #Bahan Pokok #PP 51
Youtube Jejakfakta.com