Jejakfakta.com, Makassar -- Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) Tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, karena akan berlangsung serentak.
Masyarakat Indonesia akan memilih capres-cawapres, anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah, serta DPD sebagai perwakilan daerah.

Dengan demikian, akan ada lima jenis surat suara yang akan diterima untuk dicoblos oleh pemilih dalam Pemilu 2024. Lima jenis surat suara itu terdiri dari surat suara yang berisi gambar capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga kabupaten/wali kota.
Baca Juga : MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

Namun, ada catatan khusus bagi pemilih DKI Jakarta yang hanya akan mendapatkan empat surat suara. Sebab, tidak ada pemilihan anggota DPR tingkat wali kota di Jakarta.
Berikut ini infografis lima surat suara dalam Pemilu 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



