Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap seorang remaja yang viral beberapa lalu atas aksinya melakukan freestyle motor di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, aksi remaja tersebut viral usai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengunggah aksi video freestyle itu di akun instagram miliknya bernama @krishnamurti_bd9.

Dalam cuplikan video yang diberi keterangan, Krishna Murti mengaitkan soal kehidupan dan kematian dalam aksi freestyle di jalan raya.
"Innalillahi wainnailaihi raji'un. Telah wafat saudara dan sahabat kita di beberapa rumah sakit yang saat ini sudah dipanggil kembali kehadapan Allah SWT," tulis Krishna Murti dalam keterangan akun instagram miliknya, Kamis (7/12/2023).
"Pada akhirnya kita semua pada waktunya kembali ke haribaan Allah SWT," sambungnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib merespon aksi tersebut, menurutnya aksi freestyle itu terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Ini kejadiannya di bulan Agustus, kemudian di repost di sosial media bulan November, juga terakhir Desember," ujar Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/12/2023) siang.
Menurut Ngajib, remaja yang viral tersebut itu berinisial QA dan sudah mengakui perbuatannya. Pelaku pun berjanji tidak akan melakukan aksinya lagi yang dapat mencelakakan dirinya dan pengendara lain.
"Sudah dilakukan penindakan. Yang bersangkutan sudah tobat dan tidak akan main freestyle," ujarnya.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Ditegaskan Ngajib, karena QA telah melakukan pelanggaran lalu lintas maka ia diberi sanksi berupa penilangan.
"Dilakukan penilangan, karena pelanggar mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar di jalan, kemudian dia tidak menggunakan helm, tidak menggunakan TNKB, dan surat-suratnya juga tidak ada. Tilang nominal 500 ribu, freestyle 500 ribu," tukasnya.
Dengan adanya aksi freestyle yang dapat mencelakakan orang lain, Ngajib mengimbau agar masyarakat segera melaporkan bilamana mendapati dijalan pengendara yang melakukan aksi freestyle.
Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS
"Kalaupun ada segera informasikan. Dengan penindakan yang dilakukan masyarakat tidak ada lagi yang melakukan frrestyle ataupun pelanggaran lalu lintas lain," harapnya
Sementara itu, QA pelaku aksi freestyle yang sempat viral itu meminta maaf dan mengaku bersalah atas tindakannya itu dapat mencederai pengedara lain. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Assalamualaikum, saya Qa***, mohon maaf terkait dengan viralnya video freestyle saya, 28 November di akun Instagram," ujar QA saat ditemui di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga : Makassar Perangi Narkoba, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Bebas Narkotika
QA pun mengimbau agar pengendara lainnya tidak berlaku demikian dengan tidak melakukan aksi freestyle di jalan umum yang dapat membahayakan orang lain.
"Saya sadari perbuatan itu membahayakan saya dan pengguna jalan lainnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," harapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




