Jejakfakta.com, Gowa -- Bawaslu Kabupaten Gowa memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami pelanggaran Pemilu 2024. Salah satunya praktik politik uang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengaku telah mendeteksi beberapa wilayah yang berpotensi dijadikan praktek politik uang.

"Praktek politik uang ini beragam, bisa berwujud dalam bentuk uang langsung maupun dalam bentuk sembako atau materi lainnya," ungkap Juanto saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Menurut Juanto bahwa jika mengacu pada PKPU 15 perubahan 20 tahun 2023, terdapat beberapa varian yang dapat dimaknai sebagai praktik politik uang.
"Kami di Bawaslu Gowa melakukan analisis hukum, kajian hukum, melakukan pencegahan-pencegahan soal apa yang dimaksud dengan praktik uang," ujarnya.
Lebih jauh, Juanto menerangkan bahwa ada beberapa wilayah yang memungkinkan terjadinya politik transaksional. Seperti tempat bertemunya orang-orang yang kapan saja dapat dimanfaatkan untuk melakukan politik dagang tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
"Contohnya, ada pedagang lain masuk di wilayah Gowa atau sebaliknya. Kami meminta kepada panwas dan PKD agar memetakan itu," ucapnya.
Juanto mencontohkan, potensi politik uang bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti pembagian kupon misalnya, bilamana dalam transaksi tersebut terdapat kepentingan yang mengarahkan untuk bertindak atau memilih.
"Nanti ketahuan ketika kupon itu ditukar dengan apa, kalau kupon itu ditukar dengan sembako bisa berpotensi politik uang dalam bentuk lain. Karena sembako dalam PKPU 15 itu dilarang," ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Sejauh ini, terkait penanganan praktek politik uang, pihaknya masih tengah melakukan pendalaman dugaan terjadinya pelanggaran yang menyerupai praktik politik uang di wilayahnya.
"Kalau dalam bentuk data, kami belum patenkan tapi masih dalam bentuk catatan dan informasi awal kami, kami melakukan pemetaan kecil-kecilan. Sehingga kalau ini bisa kita cegah, maka kita cegah," ucap Avol, sapaan akrabnya.
"Karena ini masih dalam proses tapi ada kecamatan tertentu dan desa tertentu, kami punya bukti dan dokumen tapi kami tidak bisa dulu menyampaikan secara publik karena masih tahap proses," sambungnya.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
Kendati demikian, ia berharap semua stakeholder untuk dapat terlibat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan tak segan-segan melaporkan bila menemukan ada pelanggaran yang terjadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




