Jumat, 15 Desember 2023 16:38

Warga 5 Desa di Pinrang Minta Pemerintah Segera Cabut Izin Tambang Pasir di Hilir Sungai Saddang

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Ratusan masyarakat dari lima desa yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Rakyat Tolak Tambang Sungai Saddang mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Pinrang, Kamis, (14/12/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Ratusan masyarakat dari lima desa yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Rakyat Tolak Tambang Sungai Saddang mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Pinrang, Kamis, (14/12/2023). @Jejakfakta/dok. Istimewa

10 izin tambang di wilayah hilir Sungai Saddang tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.

Jejakfakta.com, Pinrang -- Ratusan masyarakat dari lima desa yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Rakyat Tolak Tambang Sungai Saddang mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Pinrang, Kamis (14/12/2023). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Pinrang menolak tambang pasir yang berencana beroperasi di wilayah Sungai Saddang.

Masyarakat yang tergabung dalam aliansi merupakan warga Desa Bababinanga, Salupolo, Padangpalie, Kaliang, dan Paria. Tambang pasir yang berencana beroperasi membuat mereka khawatir akan bencana ekologis yang didiga akan terjadi.

Zakri (52) salah satu warga yang menolak, mengatakan, sepanjang wilayah Sungai Saddang merupakan sumber penghidupan masyarakat setempat.

Baca Juga : Mangrove Jadi Benteng Alami, Upaya Nyata Lindungi Pesisir Suppa dari Abrasi

Selain itu, masyarakat selama ini menjadikan jalur penghubung antar kampung. Bahkan beberapa masyarakat setempat menjadikan Sungai Saddang sebagai sarana spritual.

Tak sampai disitu, penolakkan terjadi karena masyarakat khawatir terjadinya abrasi yang memungkinkan hilangnya wilayah kelola masyarakat. Bahkan, kampung diduga akan hilang jika pertambangan terjadi.

"Aliran sungai menghidupi lahan-lahan pertanian dan tambak masyarakat, juga merupakan jalur transportasi antar kampung dan masyarakat memiliki keyakinan terhadap sungai sebagai ranah spiritual yang dapat dilihat melalui budaya tutur dan cerita-cerita rakyat yang bermukim di hilir sungai," jelasnya.

Baca Juga : Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu dalam Box Ikan Tujuan Pinrang

“Desa kami sudah sering banjir, terakhir banjir terparah pada tahun 2009 yang mengakibatkan sekitar 215 rumah dipindahkan dari kampung. Itu belum ditambang, apalagi jika sungai ini ditambang, saya yakin dalam waktu kurang dari dua tahun kampung kami akan hilang dan tenggelam sehingga kami dengan tegas dan keras tidak menginginkan ada aktivitas pertambangan pasir di sungai saddang,” sambungnya.

Menurut catatan Fandi (30), selaku pendamping warga bahwa terdapat beberapa perusahaan yang diduga memiliki izin tambang di Wilayah Sungai Saddang tersebut, diantaranya PT. Putra Talume Manisa, PT. Nur Qomarryyah Abadi, PT. Mega Pasir Emas, CV. Cahaya Maulana, CV. Bintang Tiga Putra, PT. Sumber Alam Rezeki Group, PT. Mesona Makassar Bali, PT. Pinra Labagi dan PT. Pasir Samudera Jaya serta Alokasi Tambang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan.

Disebutkan, semua izin yang telah keluar, itu banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa akan ada tambang di sekitar Sungai Saddang.

Baca Juga : Bupati Pinrang Ungkapkan Keinginan Bangun Kampus Vokasi, Rektor Unhas: Kami Siap Mendukung

“Kami telah menerima informasi sedikitnya telah ada 10 izin tambang yang ada di wilayah hilir sungai saddang dan kami masyarakat yang tinggal di sekitaran lokasi tersebut sama sekali tidak pernah diberitahu. Artinya keberadaan tambang ini sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang akan terdampak akibat adanya tambang pasir ini” ungkap Fandi

Sementara itu, Staf Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulsel), Faat, menerangkan bahwa Sungai Saddang merupakan salah satu sungai terbesar dan terpanjang di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang mencakup lima kabupaten; Mamasa Sulawesi Barat, Toraja Utara Sulawesi selatan, Tanah Toraja, Enrekang, dan Pinrang.

Sungai ini menampung cukup besar debit air, oleh karenanya wilayah hilir sangat rentang terhadap bencana ekologis seperti banjir.

Baca Juga : Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Mobil Terperosok ke Sungai Saddang

Zona tambang yang dialokasikan merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Perikanan Tangkap Tradisional. Dalam Peta InaRISKS Badan Nasional Penanggulangan Bencana - BNPB, Sungai Saddang dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai Zona High Value atau wilayah rawan banjir tingkat tinggi serta bahaya likuifaksi.

Selain itu dalam Peta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung - BPDASHL, DAS Saddang masuk dalam klasifikasi dipulihkan. Perlindungan dan Pemulihan DAS Saddang bahkan masuk sejak di RPJMN 2014-2019 sebagai bagian 15 DAS Prioritas dari 108 DAS kritis di Indonesia.

Sehingga demikian, penetapan wilayah konsesi tambang di wilayah Sungai Saddang berpotensi mengancam kehidupan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Baca Juga : Buka Manasik Haji, Bupati Pinrang Pesan Jaga Kesehatan, Kabid PHU Ingatkan Latihan Fisik

“Wilayah hilir DAS Saddang merupakan wilayah yang sangat tidak kami rekomendasikan untuk ditambang, seharusnya pemerintah membuat aturan tegas terkait persoalan ini. Sungai sebagai daya dukung kawasan pemukiman dan pertanian masyarakat sekitar seharusnya diselamatkan karena disana merupakan sumber penghidupan masyarakat," jelasnya

"Kawasan DAS Saddang di wilayah hilir ini seharusnya dilindungi dan ditingkatkan fungsinya sebagai kawasan penyangga dan daya dukung agar  masyarakat dapat terus bermukim dan bertempat tinggal di sana dan menjadikan sungai sebagai sumber penghidupan mereka," sambungnya.

Sementara itu, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Melisa Ervina, mengatakan, penolakkan masyarakat atas perencanaan pertambangan di Wilayah Sungai Saddang itu tidak melanggar. Mereka punya hak untuk menyampaikan aspirasinya.

"Aksi penolakan warga terhadap tambang pasir, tidak boleh dikriminalisasi dan sudah jelas hak-hak warga telah dilindungi dalam Undang-undang," tegas Melisa.

Berikut tuntutan aksi penolakan Tambang Pasir Sungai Saddang:

  1. Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 13 Perusahaan di DAS Saddang.
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati dan mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh Warga Desa Bababinanga dan menghentikan proses izin penambangan pasir di Sungai Saddang.
  3. Hentikan Upaya Kriminalisasi warga yang menolak tambang pasir sungai Saddang.
  4. Melakukan pemulihan dan perlindungan atas lingkungan hidup yang adil serta berkelanjutan dan menolak segala bentuk kepentingan bisnis oleh pengusaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, Sudirman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan warga ke Pemprov Sulsel. Hal tersebut mengingat persoalan tambang bukan wewenang Pemerintah Kabupaten.

"Kami akan menyurat ke provinsi seperti tuntutan warga agar pihak dari Provinsi Sulsel yang turun dan melihat kondisi daerah yang akan ditambang," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#sungai saddang #tambang pasir #Izin Tambang #kabupaten pinrang
Youtube Jejakfakta.com