Jejakfakta.com -- Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan, kerugian negara akibat korupsi sejak 2014 mencapai Rp 233,7 triliun.
Mahfud merujukdata dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kemudian yang ditemukan oleh ICW sejak tahun 2014 yang sudah inkrah korupsi itu berapa Rp 233,7 triliun," kata Mahfud, dalam debat cawapres, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga : JK: Kita Sudah Capek Bahas Politik Saatnya Kita Urus Ekonomi
Cek Faktanya?
ICW membuat laporan tahunan mengenai tren vonis kasus korupsi di Indonesia.
Tren vonis dihitung berdasarkan hasil pemantauan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Baca Juga : Ini Pernyataan AMIN Usai KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Berdasarkan data ICW, berikut kerugian negara akibat kasus korupsi dari tahun ke tahun:
- Tahun 2014 kerugian negara mencapai Rp 5,29 triliun
- Tahun 2015 kerugian negara mencapai Rp 3,1 triliun
- Tahun 2016 kerugian negara mencapai Rp 1,47 triliun
- Tahun 2017 kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun
- Tahun 2018 kerugian negara mencapai Rp 9,2 triliun
- Tahun 2019 kerugian negara mencapai Rp 12 triliun
- Tahun 2020 kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun
- Tahun 2021 kerugian negara mencapai Rp 62,9 triliun
- Tahun 2022 kerugian negara mencapai Rp 48,7 triliun
Dengan demikian, total kerugian negara akibat korupsi sejak 2014 sampai 2022 adalah Rp 205,86 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




