Sabtu, 30 Desember 2023 11:23

Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Sepanjang Tahun 2023

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan 
 keterangan pers terkait pemercatan dua orang jaksa secara tidak terhormat, di kantor Kejati Sulsel, Jumat (19/12/2023). @Jejakfakta/Samsir
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keterangan pers terkait pemercatan dua orang jaksa secara tidak terhormat, di kantor Kejati Sulsel, Jumat (19/12/2023). @Jejakfakta/Samsir

Diberikan sanksi pemecatan akibat terbukti melakukan perbuatan tercela.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memecat dua orang jaksa secara tidak terhormat. Ia diberikan sanksi dengan alasan malas masuk kantor dan terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Ada dua orang di hukum berat itu, karena tidak masuk kantor. Jadi dipecat ya itu dari (Kejari) Takalar dan dari Pangkep, itu karena tidak hadir masuk kantor," kata Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Ewang Jasa Rahadian, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Sementara Wakil Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo menyebutkan sebanyak 5 orang jaksa dan pegawai yang diberikan sanksi pemecatan sepanjang 2023.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

"Jenis hukuman disiplin diantaranya sanksi berat (pecat) ada lima orang diantaranya dua orang jaksa dan tiga orang pegawai tata usaha," kata Wakajati Sulsel dalam rilis akhir tahun.

Kemudian, Zet mengatakan ada empat orang yang diberikan sanksi akibat terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Perbuatan tercela 4 orang yakni 3 jaksa dan 1 tata usaha dan indisipliner sebanyak 2 orang dari tata usaha," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #sanksi pemecatan #Jaksa #perbuatan tercela
Youtube Jejakfakta.com