Sabtu, 06 Januari 2024 10:33

Aplikasi Sikadeka Sering 'Down', Sufirman: Hambat Proses Pelaporan LADK Parpol Peserta Pemilu di Maros

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Hasil pengawasan Bawaslu Maris di Help Desk mendapati aplikasi Sikadeka sering mengalami down dan tidak dapat di akses. Sehingga menghambat proses pelaporan LADK partai politik peserta pemilu. @Jejakfakta/tangkapan layar Sikadeka
Hasil pengawasan Bawaslu Maris di Help Desk mendapati aplikasi Sikadeka sering mengalami down dan tidak dapat di akses. Sehingga menghambat proses pelaporan LADK partai politik peserta pemilu. @Jejakfakta/tangkapan layar Sikadeka

Bawaslu Maros ingatkan Parpol peserta pemilu laporkan dana kampanye awal paling lambat 14 Januari.

Jejakfakta.com, Maros -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengingatkan peserta pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Diketahui, Penyampaian LADK untuk Partai Politik Peserta pemilu 2024, paling lambat 14 Januari 2024 mendatang. Sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk Rapat Umum.

"Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta pemilu, baik itu partai politik, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat melakukan pengawasan langsung di HelpDesk pelaporan Dana Kampanye, Kantor KPU Maros, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

Sufirman menerangkan bahwa hal ini sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. Selanjutnya LADK disampaikan kepada KPU, hingga 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024.

Sufirman menuturkan bahwa Bawaslu juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilu di Kabupaten Maros dalam melaporkan dana kampanye kepada KPU, di semua tahapan pelaporan, baik LADK, LPSDK dan LPPDK," tegasnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

Meski demikian, hasil pengawasan Bawaslu di Help Desk mendapati aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sering mengalami down dan tidak dapat di akses. Sehingga menghambat proses pelaporan LADK partai politik peserta pemilu.

"Ini menjadi catatan pengawasan, dan kami akan menindaklanjuti informasi tersebut secara berjenjang. Kami berharap KPU RI dapat segera menyelesaikan masalah tersebut agar peserta pemilu dapat menyampaikan Dana kampanye dengan tepat waktu," tutupnya.

Diketahui, Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye.

Baca Juga : Bawaslu Maros Bentuk Tim Siber Pengawasan Konten Internet, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Pidana

Laporan Dana Kampanye sendiri terdiri dari; LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), disampaikan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai jadwal dan ketentuan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Peserta Pemilu #Dana Kampanye #bawaslu maros
Youtube Jejakfakta.com