Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Indonesia agar mempunyai undang-undang anti-Islamofobia.
“Islamofobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, pada "Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024" di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menurut Noto, Islamofobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundingan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk Islamofobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Baca Juga : Intip Rencana MUI Dirikan Tempat Pengobatan yang Sesuai Syariat Islam
Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan tentang Islamofobia ini mengatakan, Islamofobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Islamofobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.
“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab," katanya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Ungkap: Biasanya Kasus Bullying Ditutup-tutupi untuk Lindungi Nama Baik Sekolah
Prof Noto menyampaikan, faktor munculnya Islamofobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat.
“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia, “ kata Noto. (Yanuardi Syukur/Azhar | Sumber: MUIDigital)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




