Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Mereka yang dilantik:

1. Fanshurullah Asa;
Baca Juga : Pemerintah Diduga Utang Minyak Goreng Rp 1,1 Triliun ke Pengusaha, Temuan KPPU
2. Aru Armando;
3. Rhido Jusmadi;
4. Gopprera Panggabean;
5. Hilman Pujana;
6. Moh. Noor Rofieq;
7. Mohammad Reza;
8. Dr. Eugenia Mardanugraha; dan
9. Budi Joyo Santoso.
“Demi Allah/demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan kepada sembilan anggota KPPU tersebut.
Fanshurullah Asa sebagai ketua. Ia menyampaikan, periode keanggotaan KPPU tahun 2024-2029 akan fokus pada pengawasan persaingan usaha di sektor dengan besaran indeks persaingan usaha terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir.
“Yang pertama adalah di bidang energi sumber daya mineral, khususnya di bidang tambang, di bidang gas dan juga di bidang listrik, begitu juga di sektor konstruksi. Ini yang akan menjadi salah satu target kami dalam 100 hari pertama ini untuk kami awasi dengan baik, supaya di sektor ini tidak terjadi monopoli yang menciptakan inefisiensi yang memberatkan pada rakyat,” kata Fanshurullah.

Selain itu, lanjut Fanshurullah, pengawasan terhadap pasar digital dan pangan juga tetap menjadi fokus utama KPPU.
“KPPU sudah melaksanakan dengan baik pengawasan tentang pasar digital, begitu juga dengan aspek ketahanan pangan karena pangan menjadi penting untuk kita awasi supaya tidak terjadi monopoli yang tidak sehat,” katanya.
Ketua KPPU menegaskan, sesuai dengan ketentuan perundangan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga kepentingan publik, membuat efisiensi perekonomian nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Kepada teman-teman pelaku usaha silakan berusaha, berkompetisi dengan baik tapi jagalah persaingan itu dengan sehat dan jangan terjadi monopoli yang menyebabkan inefisiensi terhadap usaha yang ada di sektor masing-masing,” kata Fanshurullah.(BPMI Setpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




