Senin, 22 Januari 2024 21:12

Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Makassar, Korban Rugi 250 Juta

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024). @Jejakfakta/Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024). @Jejakfakta/Samsir

Pelaku merampas tas milik korban di depan rumahnya setelah turun dari mobil taksi.

Jejakfakta.com, Makassar -- Dua pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial (Y) di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Jumat (19/1/2024) lalu. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 250 Juta.

Kedua pelaku masing-masing berinisial J (45) dan R (32). Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Gowa.

"Kita tangkap 2 pelaku di Gowa J dan R. Kemudian dari hasil pengembangan, salah satu diantaranya residivis. Korban dokter gigi," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024).

Baca Juga : Pernah Divonis Kasus Pembunuhan Istri Pertama dan Aniaya Istri Kedua, Pria di Makassar Kini Ditahan atas Dugaan Persetubuhan Anak Tiri dan KDRT

"Pelaku mengambil tasnya secara paksa dari korban yang berisi handphone, laptop, berlian dan uang. Kurang lebih Rp250 juta kerugian, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan," sambungnya.

Menurut Ngajib, saat itu korban baru tiba di depan rumahnya setelah turun dari angkutan online. Kemudian pelaku yang secara tiba-tiba langsung merampas tas milik korban.

"Lalu pada saat sampai di depan rumah, korban menurunkan barangnya dari taksi. Tiba-tiba muncul pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan dan mendekati korban," jelasnya/

Baca Juga : Diadang Polisi, FSPM-PRP Ungkap Kronologi Kericuhan dengan Ormas di Makassar

"Kondisi korban tidak papa (tidak mengalami luka), karena pelaku hanya mengambil barang," sambungnya.

Hasil penyelidikan kepolisian, kata Ngajib, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya bahkan disertai dengan tindakan kekerasan di beberapa lokasi di Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Kedua pelaku ini sudah beraksi 5 kali. 2 kali di Rappocini dan 3 kali di Gowa. Samurai sebagai ancaman," ujarnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa

"J dan R mengakui perbuatannya, mereka berboncengan saat beraksi menggunakan sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan pelaku di 5 lokasi yakni: 3 unit sepeda motor, 1 parang beserta sarung, 1 handphone Samsung S23, 1 Laptop Lenovo, 1 tas selempang warna hitam, 1 handphone samsung warna biru milik pelaku.

Kemudian, 1 helm warna hitam garis-garis putih yang digunakan pelaku, 1 helm warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 tas ransel, 1 set kunci leter T digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, kemudian uang hasil penjualan emas dan berlian sejumlah Rp5 juta.

Baca Juga : Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Car Free Day di Makassar

Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Rappocini dijerat pasal 365 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#aksi pencurian #Polrestabes Makassar #merampas tas #Tindakan kekerasan
Youtube Jejakfakta.com