Jejakfakta.com, Makassar -- Dua pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial (Y) di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Jumat (19/1/2024) lalu. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 250 Juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J (45) dan R (32). Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Gowa.

"Kita tangkap 2 pelaku di Gowa J dan R. Kemudian dari hasil pengembangan, salah satu diantaranya residivis. Korban dokter gigi," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024).
"Pelaku mengambil tasnya secara paksa dari korban yang berisi handphone, laptop, berlian dan uang. Kurang lebih Rp250 juta kerugian, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan," sambungnya.
Menurut Ngajib, saat itu korban baru tiba di depan rumahnya setelah turun dari angkutan online. Kemudian pelaku yang secara tiba-tiba langsung merampas tas milik korban.
"Lalu pada saat sampai di depan rumah, korban menurunkan barangnya dari taksi. Tiba-tiba muncul pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan dan mendekati korban," jelasnya/
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Kondisi korban tidak papa (tidak mengalami luka), karena pelaku hanya mengambil barang," sambungnya.
Hasil penyelidikan kepolisian, kata Ngajib, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya bahkan disertai dengan tindakan kekerasan di beberapa lokasi di Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Kedua pelaku ini sudah beraksi 5 kali. 2 kali di Rappocini dan 3 kali di Gowa. Samurai sebagai ancaman," ujarnya.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
"J dan R mengakui perbuatannya, mereka berboncengan saat beraksi menggunakan sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan pelaku di 5 lokasi yakni: 3 unit sepeda motor, 1 parang beserta sarung, 1 handphone Samsung S23, 1 Laptop Lenovo, 1 tas selempang warna hitam, 1 handphone samsung warna biru milik pelaku.
Kemudian, 1 helm warna hitam garis-garis putih yang digunakan pelaku, 1 helm warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 tas ransel, 1 set kunci leter T digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, kemudian uang hasil penjualan emas dan berlian sejumlah Rp5 juta.
Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS
Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Rappocini dijerat pasal 365 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




