Jejakfakta.com, Gowa -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melaporkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua oknum yang dilaporkan diantaranya, inisial (DR) merupakan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan inisial (SD) merupakan ASN Guru di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

"Melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah kami kirim ke KASN" kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni kepada wartawan, Selasa (30/01/2023).
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
Menurut Yusnaeni, kedua oknum tersebut diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan terkait Netralitas ASN di dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.
"Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," terangnya.
Lebih jauh, kata Yusnaeni, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan bahwa oknum tersebut diduga kuat telah bersifat aktif atau mendukung salah satu peserta pemilu pada saat kegiatan kampanye salah satu Partai Politik di Kelurahan Tonrita, Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye, bahkan salah satu ASN inisial "dr" hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu," jelasnya.
Terkait sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, kata Yusnaeni, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN.
"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu" harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




