Senin, 05 Februari 2024 08:33

Pemilu 2024

Strategi Bawaslu Hadapi 3 Hari Masa Tenang Pemilu 2024

Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas, di Jakarta, Ahad (4/2/2024). Penyelenggara Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas, di Jakarta, Ahad (4/2/2024). Penyelenggara Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).

Sesuai ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.

Laporan: Baini Taslihudin | Bawaslu RI

Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan strategi pengawasan masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Bagja menganggap tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo

Sala satu strategi Bawaslu dalam pengawasan masa tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). 

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas, di Jakarta, Ahad (4/2/2024).

Bagja menyebut penertiban APK memang masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Misal, kata Bagja, penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” kata Bagja.

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya, Bawaslu antisipasi potensi terjadi mobilisasi massa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” kata Bagja.

Baca Juga : Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi Calon ASN Bawaslu 2024

Sesuai ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.

Bagja mengapresiasi adanya konferensi nasional tersebut karena membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024. 

“Saya apresiasi forum ini, ke depan sebelum memasuki pungut hitung kita perlu mengadakan kembali konferensi nasional bersama pemantau pemilu untuk saling sharing pemantauan pemungutan suara”, ujarnya.

Baca Juga : Rahmat Bagja: 12.284 TPS Tidak Miliki Alat Bantu Disabilitas Netra

Rektor Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Masykurudin Hafidz, mengatakan, secara khusus konferensi ini bertujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dia mengatakan salah satu bentuk komitmen dari APD adalah berpartisipasi dan berkontribusi dalam integritas penyelenggaraan pemilu dengan diwujudkan dalam kebersamaan yang solid.

"Kita (APD) akan membuat 'komitmen Indonesia' yang berisi tentang pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk mewujudkan proses demokrasi yang berintegaritas," kata Masykurudin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Akademi Pemilu dan Demokrasi #konferensi nasional #masa tenang Pemilu 2024 #pelanggaran pemilu #Rahmat Bagja #Masykurudin Hafidz
Youtube Jejakfakta.com