Jejakfakta.com, Takalar -- Bawaslu Kabupaten Takalar telah memutuskan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi. Alhasil, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu, namun diduga melanggar peraturan terkait ASN.
Ince Hadiy Rachmat Anggota Bawaslu Takalar, mengatakan, setelah pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Ia berkesimpulan bahwa laporan terhadap Sekda tersebut tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana Pemilu. Namun, dugaan pelanggaran tentang perundang-undangan lainnya.

Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Komisi Sipil Negara (KSAN) untuk memutuskan temuan Bawaslu Takalar.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Kunjungi Kemendagri, Perkuat Sinergi Pemerintahan Pusat dan Daerah
"Netralitas ASN. (Muhammad Hasbi) Diduga melanggar UU dan kode etik ASN," kata Ince saat dikonfirmasi Jejakfakta.com, Rabu (7/1/2024).
Terpisah, Ketua Bawaslu Takalar Nellyati juga mengaku bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran Pidana Pemilu. Namun, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran lainnya yang akan direkomendasikan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
"Nanti Bawaslu merekomendasikan dugaan pelanggarannya di KSAN," ujar Nellyati saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Bupati Irwan Lepas 20 Jamaah Calon Umroh Pemenang Undian Sholat Berjamaah
Dijelaskan Nellyati, mengenai hasil apakah Muhammad Hasbi melanggar kode etik ASN pihaknya menyerahkan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk memutuskan sepenuhnya.
"Jadi dugaan. Kenapa? karena yang menentukan standardisasi etik ASN itu KSAN. Bawaslu tidak punya kewenangan menilai terkait dugaan pelanggaran itu. Makanya yang bisa menilai standarisasi seorang ASN melanggar adalah KSAN," terangnya.
"Yang menentukan nanti apakah dia melanggar tetap KSAN," sambungnya
Baca Juga : Kado HUT Kota ke-418, Munafri Lantik 6.936 PPPK di Pemkot Makassar
Sekedar mengingatkan, Ketua Bawaslu tersebut berharap kepada semua pihak ASN di Kabupaten Takalar untuk tetap menjaga netralitasnya.
"Jadi kita berharap tidak ada lagi ASN di Takalar yang mencoba berpolitik praktis pada proses pemilu maupun Pilkada nanti," harapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




