Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pria berinisial M (37) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi usai melakukan tindak pidana pencurian motor.
Pelaku diringkus polisi saat berada di Jalan Sultan Abdullah, Kota Makassar pada Jumat (9/2/2024) malam.
"Berawal dari Laporan Polisi (LP), kemudian tim melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, AKP Muchlis kepada Wartawan, Jumat (9/2/2024) malam.
Baca Juga : Kemendagri RI Beri Penghargaan Pemkot Makassar Sebagai Kota Terinovatif 2024
Menurut Muchlis, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (7/2/2024) pada pukul 14.30 WITA di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Kelurahan Gusung Baru, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Diketahui, korban yang berinisial H (25) adalah seorang penjual ikan asal Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
"Saat itu korban ke Pelelangan Ikan untuk menjual. Setelah itu dia pulang pukul 15.00 WITA namun motornya sudah tidak ada sehingga dia melaporkan kejadian itu ke polisi," tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Mitigasi Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Dari penangkapan tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan motor tersebut. Setelah mengambil motor korban, pelaku sempat ke Kabupaten Pangkep untuk menjual motor tersebut, namun tidak ada orang yang mau membeli.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Ujung Tanah guna menjalani proses lebih lanjut," ungkap Muchlis.
Diketahui, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone milik pegawai SPBU di Pangkep.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News