Jejakfakta.com, Makassar -- Untuk pertama kalinya Indonesia memilih anggota legislatif dan presiden sekaligus di Pemilu 2024 pada 14 Februari besok. Pemilih akan diberi 5 surat suara sekaligus yang akan dicoblos.
Surat suara yang diberikan pada saat di TPS diperuntukan berbeda - beda sesuai dengan warna masing - masing.
- Surat suara abu abu untuk memilih presiden dan wakil presiden,
- surat suara kuning untuk memilih DPR RI,
- surat suara merah untuk memilih DPD RI,
- surat suara biru untuk memilih DPRD provinsi, dan surat suara hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.
Berikut tata cara pencoblosan Pemilu 2024 :
- Datang ke TPS dengan membawa KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
- Isi daftar hadir di lokasi TPS
- Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.
- Ambil surat suara dan ke bilik TPS untuk pencoblosan
- Setelah pencoblosan, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib memcelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara anda di Pemilu 2024.
Baca Juga : Menteri Anas Jelaskan Progres Pemindahan ASN ke IKN: Ini Juga Pemindahan Pola Pikir
Selain itu, ada juga ketentuan surat suara sah atau tidaknya dalam Pemilu 2024. Dilansir dari detik, Sah tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024 :
1. Surat suara presiden dan wakil presiden
Baca Juga : Protes Putusan DPR Revisi UU Pilkada, Ribuan Mahasiswa Makassar Turun ke Jalan
Suara pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara Pileg 2024
Suara pemilihan legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Baca Juga : MK Sebut Pj Gubernur Sulsel Bagi Bansos Capres, Bawaslu Sulsel: Tidak Ada Aduan
3. Surat Suara Pemilu DPD RI
Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Sedangkan Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024, Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah yakni :
- Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain, maka dinyatakan tidak sah.
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, maka dinyatakan tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News