Selasa, 05 Maret 2024 17:58

Berjuang untuk Kepentingan Publik, 3 Warga Pinrang Dituntut 4 Bulan Penjara

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
3 Warga Tomanyang, Pinrang tuntut para Terdakwa 4 bulan penjara dan denda 1 Juta rupiah oleh JPU di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (5/3/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar
3 Warga Tomanyang, Pinrang tuntut para Terdakwa 4 bulan penjara dan denda 1 Juta rupiah oleh JPU di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (5/3/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

LBH Makassar nilai JPU mencederai rasa keadilan para terdakwa.

Jejakfakta.com, Pinrang -- Sidang perkara 3 Warga Tomanyang, Pinrang masuk dalam babak Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Selasa (5/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut para Terdakwa 4 bulan Penjara dan denda 1 Juta Rupiah.

JPU mengatakan para Terdakwa yaitu Abd Azis Katuo (63), Kamaruddin (50) dan Sudirman Arif (58) telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda 1 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar, Muhammad Ansar mengatakan tuntutan JPU mencederai rasa keadilan para terdakwa, dalam hal ini korban yang sedang memperjuangkan hak-haknya, terutama hak atas rasa aman.

"Perjuangan yang dilakukan para Terdakwa bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik, khususnya warga yang berada di sekitar tower yang selama ini dirugikan dengan keberadaan tower tersebut,” ujar Muhammad Ansar, dalam keterangan tertulisnya.

Warga bersama mahasiswa melakukan aksi solidaritas kepada 3 orang terdakwa dan meminta PN Pinrang untuk membebaskan terdakwa dengan alasan kemanusiaan dan rasa keadilan, Selasa (5/3/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar 

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Sementara, puluhan warga Talabangi yang bersolidaritas kepada 3 Terdakwa antusias ikut memadati ruang persidangan untuk mendengar langsung Sidang Pembacaan Tuntutan. Setelah mendengar dan menyaksikan tuntutan JPU, warga merasa sangat kecewa.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU, karena apa yang dilakukan oleh 3 Terdakwa itu agar rasa aman kami sebagai warga bisa terpenuhi. Dengan dituntutnya Terdakwa untuk dipenjara sama artinya dengan warga tidak berhak atas rasa aman,” ujar Angga, perwakilan warga Talabangi.

Pembacaan Surat tuntutan berlangsung sekitar 10 menit. Selain di dalam ruang persidangan, di halaman pengadilan, warga bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menunjukan solidaritas warga dan mahasiswa kepada 3 orang Terdakwa, serta bentuk partisipasi untuk mengawal perkara ini, sehingga para 3 terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas juga konsistensi untuk mengawal perkara kriminalisasi warga sampai selesai, dimana hingga persidangan ketujuh hari ini warga bersama mahasiswa telah menampakkan perlawanannya terhadap tindakan perusahaan yang menggunakan hukum untuk membungkam ekspresi dan aspirasi publik,” tegas Fajar selaku tim pendamping hukum warga Talabangi.

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Pin akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2024 dengan agenda sidang Pembacaan Pledoi (Pembelaan).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Warga Tomanyang #tindak pidana #mencederai rasa keadilan #hak atas rasa aman #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com