Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar melarang warga melakukan aktivitas sahur on the road selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan pengguna jalan.
"Sahur on the road tidak diperkenankan karena akan menimbulkan gangguan kamtibmas (di jalan raya)," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha kepada Wartawan, Senin (11/3/2024).

Amin Toha, berharap selama bulan ramadan masyarakat lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang produktif dan menghindari kegiatan seperti sahur on the road yang dapat mengakibatkan gangguan di masyarakat.
"Sebelum menjatuhkan sanksi kami sudah berikan imbauan lewat media, termasuk spanduk-spanduk di masjid," tegasnya.
Menurut Amin Toha, selama bulan ramadan pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di beberapa titik vital di pinggir jalan untuk melakukan pengamanan dan mengurai kemacetan.
"Kami menyiapkan personel untuk melaksanakan pengamanan ibadah shalat tarawih, shubuh dan rangkaian kegiatan selama bulan ramadan. Setiap hari 30 personel didukung Dirlantas Polda Sulsel, instansi terkait, dan Dinas Perhubungan," urainya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




