Jejakfakta.com, Maros -- Sidang perdana kasus pembunuhan pengusaha roti Maros Makmur (53) dan anaknya Abdillah Makmur (27) yang dilakukan oleh terdakwa Andi alian Black (21), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (14/3/2024) kemarin.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi alias Black datang dengan kaki pincang.

Dalam keterangannya, Andi menepis tudingan atas dirinya yang merencanakan pembunuhan kepada ayah dan anak tersebut.
Baca Juga : Basarnas Makassar Rayakan HUT ke-53 dengan Bakti Sosial di Sekolah Pedalaman
Ia mengaku bahwa motif atas tindaknya, berawal dari sakit hati diduga akibat perkataan kasar yang dilontarkan kepadanya.
Saat itu, Andi berniat berkelahi dengan kedua korban, lalu memasuki rumah korban. Namun, ketahuan dan menemukan gunting, sehingga terjadi pembunuhan.
"Saya tidak bisa tidur dan teringat kata-kata seperti anj***, sund***. Bukan satu dua kali saya dibilang begitu," kata Andi saat memberikan keterangan di PN Maros, Kamis (14/3/2004).
Baca Juga : DPRD Sulsel Minta BBWS dan Pemprov Cari Solusi Penanggulangan Banjir di Maros
Sementara itu, JPU Ricardo Tricipto menyebutkan atas tindakan keji terdakwa ia di jerat pasal 340 subsider 338, terkait dengan perbuatan perencanaan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau merampas nyawa orang lain.
"Maksimal penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup," kata Ricardo setelah persidangan.
Selanjutnya, kata Ricardo pihaknya akan mendatangkan 7 orang saksi untuk dihadirkan disidang berikutnya pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (21/3/2024) pekan depan.
Baca Juga : 2.664 Hektare Sawah Terendam Banjir di Maros, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
"Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan pengusaha roti Maros, Makmur (53) dan anaknya Abdillah Makmur (27) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam ruko miliknya, di Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Rabu (6/12/2023).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




