Jejakfakta,com, Makassar - Majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (8/12/2022).
Majelis hakim HAM dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu dan kedua," terang Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.
Baca Juga : Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar
Sawati dalam membacakan amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya kepada negara," jelasnya.
Usai membacakan keputusan sidang, majelis hakim mempersilakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir apakah memiliih banding atau tidak atas putusan tersebut.
Baca Juga : Demo Tolak MBG, Amnesty Minta Hentikan Intimidasi Siswa di Papua
Majelis hakim sidang terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah Sutisna Sawati (Hakim Ketua), Abdul Rahman Karim bersama empat hakim ad hoc yakni Siti Noor Laila, Dr. Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi sebagai Hakim Anggita.
Diketahui, Isak Sattu didakwa pasal berlapis Melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai) Papua.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Tragedi Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Sebanyak empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Baca Juga : Tenri A. Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa
Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




