Kamis, 21 Maret 2024 12:53

Jelang Pembacaan Putusan, Warga Wawonii Konawe Minta MK Tolak Gugatan PT GKP

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Warga Pulau Wawonii memimta MK menolak ujia materi PT GKP dan minta agar tambang PT GKP keluar dari pulau mereka. (Istimewa)
Warga Pulau Wawonii memimta MK menolak ujia materi PT GKP dan minta agar tambang PT GKP keluar dari pulau mereka. (Istimewa)

Aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sangat merusak mata air dan ruang hidup masyarakat.

Jejakfakta.com, Makassar -- Jelang pembacaan putusan, warga pulau Wawonii Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulra) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Dikutip Nawala Media, majelis hakim MK akan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT GKP tentang salah satu pasal di Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PW3K), Kamis, 21 Maret 2024 hari ini.

“Kami meminta pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan yudisial review pulau-pulau kecil yang diajukan oleh perusahaan PT GKP,” kata Hasraman warga Wawonii dalam rekaman video yang diterima Jejakfakta.com.

Baca Juga : GKP Keliru Tafsirkan Putusan MK Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023

Menurut Hasraman, hadirnya pertambangan di Pulau Wawonii khususnya di Desa Roko-roko Raya Wawonii Tenggara terkena dampak lingkungan yang sangat buruk akibat adanya perusahaan PT GKP.

“Mata air kami yang dulunya bersih, saat ini menjadi rusak dan keruh sehingga ruang hidup kami, anak cucu kami sangat terganggu karena aktivitas PT Gema Kreasi Perdana,” ujarnya.

Sementara itu mahasiswa Wawonii Tayci juga meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan PT GKP.

Baca Juga : MK Menolak Permohonan Pilkada Diundur 2025, Danny: Masa Jabatan Sampai Pelantikan Pejabat Baru

Menurutnya, adanya aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sangat merusak mata air dan ruang hidup masyarakat.

“Kami keluarga besar mahasiswa Wawonii meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak seluruh permohonan judicial review PT GKP. Sebab PT GKP sudah merusak mata air kami serta ruang hidup masyarakat Wawonii. Tolak tambang,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pulau Wawonii #judicial review #PT GKP #Mahkamah Konstitusi #dampak lingkungan
Youtube Jejakfakta.com