Jumat, 09 Desember 2022 15:22

Terpidana Kasus Bom Bali 1 Hisyam bin alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat

Editor : Agass
 Umar Patek teroris Bom Bali 1, Foto: ABC Australia
Umar Patek teroris Bom Bali 1, Foto: ABC Australia

Rika mengatakan, Umar Patek saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Jejakfakta.com, Nasional - Narapidana kasus terorisme bom Bali I, Hisyam bin alizein alias Umar Patek bebas bersyarat, diumumkan pada hari Rabu (7/12/2022). Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pada 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya dikutip Kamis (8/12/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelas Rika.

Rika menjelaskan, bebas bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Seperti dilansir indozone.id

Adapun syaratnya, yakni sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," papar Rika.

Selain itu, Rika juga mengatakan bahwa Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) telah merekomendasikan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek. 

“Telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” pungkas Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Umar Patek #Bom Bali I #Hisyam bin alizein
Youtube Jejakfakta.com